*Rencana Pinjaman Rp100 Miliar TTU Dikritik, LAKMAS NTT: Jangan Sampai Membebani APBD dan Mengorbankan Program Prioritas*
_Fajar Aktual_ Rabu, 5 Agustus 2026
TIMOR TENGAH UTARA — Rencana Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara mengajukan pinjaman daerah sekitar Rp100 miliar terus menuai sorotan. Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil – LAKMAS CW NTT, Victor Manbait, bersama pengamat kebijakan publik Maxi Taolin, meminta pemerintah membuka secara transparan dasar perencanaan, manfaat, dan kemampuan keuangan daerah sebelum pinjaman tersebut dibahas lebih lanjut oleh DPRD.
Rencana pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar ini terbaca pada surat Bupati TTU, Felentinus Kebo, kepada Pimpinan DPRD yang beredar luas di masyarakat dengan nomor 000.7.2.4/761/Bappenda tanggal 17 Juli 2026 perihal pemberitahuan pinjaman daerah.
Victor menegaskan bahwa pinjaman daerah bukan sekadar mencari tambahan dana pembangunan, melainkan kebijakan fiskal yang harus selaras dengan RPJMD 2025–2029 dan RKPD. Menurutnya, arah pembangunan daerah telah menetapkan prioritas pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan UMKM dan koperasi, pengembangan sektor pertanian, peternakan dan perikanan, peningkatan infrastruktur ekonomi menuju sentra produksi, pengembangan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan kemiskinan.
“Kalau sekitar Rp77 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan yang membuka akses ke sentra produksi, kawasan pertanian, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi masyarakat, tentu pemerintah harus menjelaskan lokasi, target, indikator manfaat, dan keterkaitannya dengan RPJMD. Namun apabila terdapat alokasi untuk pembangunan wisma, ruko, dan rest area, publik juga berhak mengetahui apakah proyek tersebut memang menjadi prioritas pembangunan daerah dan apa manfaat ekonominya,” kata Victor.
Menurut Victor, pembangunan aset melalui pinjaman harus didukung kajian akademik, studi kelayakan, analisis manfaat ekonomi, proyeksi pendapatan, dan road map pengelolaan aset. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan menilai apakah proyek benar-benar produktif atau justru menjadi beban APBD.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dr. Maxi Taolin, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Timor, menilai pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar sebelum mengajukan pinjaman daerah. Menurutnya, kondisi APBD TTU saat ini, pagu indikatif anggaran tahun 2027, serta skala prioritas pembangunan harus menjadi dasar utama dalam menentukan kebutuhan pinjaman.
Maxi mempertanyakan apakah pemerintah telah memiliki skema pembayaran kembali pinjaman beserta proyeksi kemampuan fiskal daerah dalam beberapa tahun ke depan. Ia juga menilai DPRD perlu memperoleh dokumen yang menjelaskan kemampuan daerah membayar cicilan tanpa mengurangi anggaran bagi program-program prioritas.
“Kalau PAD masih terbatas dan ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi, maka pemerintah harus menjelaskan secara rinci dari mana sumber pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut,” ujarnya.
Menurut Maxi, usulan pinjaman juga perlu didukung grand design pembangunan yang jelas. Ia berpandangan bahwa setiap proyek yang akan dibiayai melalui utang daerah harus memiliki naskah akademik, kajian kelayakan, analisis biaya dan manfaat, serta sinkron dengan program pembangunan nasional maupun RPJMD Kabupaten TTU.
Ia juga menilai pemerintah perlu menjelaskan keterkaitan rencana pembangunan jalan, wisma, ruko, dan rest area dengan target peningkatan investasi, penguatan UMKM, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pengurangan kemiskinan sebagaimana menjadi sasaran pembangunan dalam RPJMD.
Selain itu, Maxi meminta pemerintah menjelaskan kondisi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten TTU pada Bank NTT serta bagaimana kebijakan fiskal tersebut berkaitan dengan kemampuan daerah dalam mengelola pinjaman baru.
Dalam kesempatan itu, Maxi juga mengemukakan bahwa di tengah keterbatasan APBD dan rendahnya PAD, muncul pula pembahasan mengenai penggunaan pesawat dengan identitas daerah serta isu subsidi tiket. Menurutnya, apabila terdapat kebijakan seperti itu, pemerintah perlu menjelaskan sumber pendanaan, tujuan program, sasaran penerima manfaat, dan dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Baik Victor Manbait maupun Maxi Taolin menegaskan bahwa pinjaman daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mereka menilai pemerintah perlu membuka seluruh dokumen pendukung, mulai dari kajian kelayakan, rincian penggunaan dana, analisis manfaat, road map pelaksanaan proyek, hingga proyeksi pembayaran kembali pinjaman, sehingga DPRD dan masyarakat dapat menilai apakah pinjaman tersebut benar-benar mempercepat pencapaian target RPJMD atau berpotensi membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.
Ana Funan
