September 7, 2026
IMG-20260828-WA0031

*Tiga Anggota DPRD TTU Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap dr Icha*

Fajar Aktual  Jumat, 28 Agustus 2026

KUPANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Ketiga tersangka tersebut adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026. Dari empat orang terlapor yang diperiksa, penyidik menilai alat bukti terhadap tiga orang berinisial T.L., N.T. dan V.L. telah cukup.

“Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan pemeriksaan,” ujar Ricardo dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat 28 Agustus 2026.

Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA di Polda NTT. Sementara satu terlapor lainnya, Maria Matheldis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari peristiwa di IGD RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026. Saat itu dr Icha menangani pasien anak korban gigitan ular hijau ekor merah yang dirujuk dari RSUD Kefamenanu.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis snake bite fase lokal dan mendapat terapi observasi 24 jam, analgetik, serta imobilisasi.

Sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD untuk mempertanyakan penanganan medis. Keempatnya adalah Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, Veronika Lake, dan Maria Matheldis Sau.

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan kekerasan verbal berupa penggunaan nada tinggi, menunjuk ke arah wajah korban, serta ancaman pencabutan izin praktik dan pemanggilan wartawan terkait permintaan pemberian injeksi antivenom.

Setelah kejadian tersebut, dr Icha dilaporkan mengalami tekanan psikologis. Ia sempat menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026 dengan diagnosis Gangguan Cemas Menyeluruh dan insomnia.

Pada 23 Juni 2026 korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Sehari kemudian ia didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.

dr Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA akibat gantung diri.

Perkara ini kemudian dilaporkan ayah korban, Drs. Gabriel Pakaenoni, http://M.Si., ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda

anafunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *