INVESTIGASI: OKNUM PENSIUNAN APH DIDUGA TIMBUN SOLAR SUBSIDI DARI SPBU ROONG TONDANO, DIDUGA MENGALIR KE TAMBANG GALIAN C ILEGAL
TONDANO — 8 September 2026 Fajaraktual . online
Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Minahasa. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum pensiunan Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial M.S.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran di lapangan yang dihimpun tim investigasi, M.S. diduga memperoleh Solar bersubsidi dalam jumlah besar melalui pengisian berulang di SPBU Roong, Tondano.
Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena Solar yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor-sektor yang mendapatkan subsidi diduga justru dikumpulkan untuk kepentingan komersial.
Jika benar, persoalan ini bukan sekadar soal pembelian BBM dalam jumlah besar. Ada dugaan rangkaian praktik yang perlu ditelusuri mulai dari cara memperoleh BBM subsidi, dokumen atau dasar pembelian, volume pengisian, penggunaan kendaraan, penyimpanan, hingga ke mana Solar tersebut akhirnya didistribusikan.
MODUS GALON DAN ALASAN MESIN PENGGILING PADI
Salah satu dugaan modus yang menjadi perhatian dalam investigasi adalah penggunaan wadah berupa galon.
M.S. disebut-sebut memberikan alasan bahwa Solar yang dibeli digunakan untuk menunjang operasional mesin penggilingan padi milik kelompok tani atau kegiatan usaha pertanian.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, mesin penggilingan padi yang disebut sebagai dasar penggunaan BBM tersebut diduga sudah lama tidak beroperasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah Solar tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan pertanian sebagaimana peruntukannya, atau hanya dijadikan alasan untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar?
Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan lapangan. Aparat berwenang perlu memeriksa dokumen, data transaksi, identitas penerima manfaat, legalitas usaha, serta kondisi sebenarnya dari mesin yang disebut-sebut sebagai pengguna BBM tersebut.
TRUK DIDUGA BOLAK-BALIK ISI SOLAR
Dugaan praktik penyalahgunaan semakin mencuat dengan adanya informasi mengenai kendaraan jenis truk yang disebut melakukan pengisian Solar secara berulang.
Menurut hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga dapat melakukan aktivitas pengisian berkali-kali, sementara masyarakat pengguna BBM bersubsidi lainnya harus menghadapi antrean.
Apabila benar terdapat kendaraan tertentu yang mendapatkan perlakuan khusus, hal tersebut patut dipertanyakan.
Apakah ada mekanisme khusus yang sah dan tercatat? Ataukah terdapat perlakuan istimewa yang memungkinkan pihak tertentu memperoleh BBM subsidi secara berulang?
Persoalan ini penting dibuka secara transparan karena BBM subsidi merupakan komoditas yang penggunaannya memiliki ketentuan dan pengawasan tersendiri.
Tim investigasi juga mendapati dugaan adanya apa yang disebut sebagai “jalur khusus” bagi kendaraan tertentu di SPBU Roong.
Namun, tudingan mengenai adanya kerja sama atau kongkalikong antara M.S. dan pihak SPBU masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Karena itu, pengelola SPBU Roong memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengisian, pencatatan transaksi, batas pembelian, serta apakah seluruh transaksi tersebut tercatat sesuai prosedur.
SOLAR SUBSIDI DIDUGA MENGALIR KE AKTIVITAS GALIAN C
Bagian paling serius dari informasi yang dihimpun tim investigasi adalah dugaan mengenai tujuan akhir Solar tersebut.
Sejumlah sumber menyebut BBM yang diperoleh secara berulang tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk sektor pertanian, melainkan diduga dialirkan ke aktivitas pertambangan atau Galian C yang legalitasnya perlu diperiksa.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka rantai persoalannya menjadi jauh lebih serius.
BBM subsidi yang seharusnya dinikmati kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria justru diduga digunakan untuk menunjang aktivitas komersial.
Apalagi apabila benar digunakan untuk kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana diwajibkan, maka aparat perlu mengusut dua persoalan sekaligus: dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan legalitas kegiatan pertambangan yang menerima pasokan BBM tersebut
BUKAN SEKADAR SOAL SOLAR, TAPI SOAL RANTAI DISTRIBUSI
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada pertanyaan, “siapa yang membeli Solar?”
Yang jauh lebih penting adalah:
Berapa liter Solar yang dibeli?
Seberapa sering kendaraan melakukan pengisian?
Siapa pemilik kendaraan?
Dari mana dasar atau dokumen pembelian BBM subsidi tersebut?
Untuk apa BBM tersebut sebenarnya digunakan?
Di mana BBM disimpan setelah dibeli?
Siapa yang menjadi penerima akhir?
Apakah ada keuntungan dari penjualan kembali?
Apakah terdapat pihak lain yang terlibat?
Apakah transaksi dan penyaluran tercatat dalam sistem administrasi SPBU?
Apakah aktivitas yang menerima pasokan Solar tersebut memiliki izin?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui audit transaksi, pemeriksaan lapangan, penelusuran kendaraan, pemeriksaan dokumen, serta penyelidikan aparat yang berwenang.
STATUS PENSIUNAN APH BUKAN ALASAN UNTUK KEBAL HUKUM
Status M.S. sebagai pensiunan APH juga menjadi sorotan publik.
Pensiun dari institusi penegak hukum tentu tidak boleh dipersepsikan sebagai sebuah kekebalan dari pemeriksaan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran, pemeriksaan secara transparan justru penting untuk membersihkan nama pihak yang dituduhkan.
Prinsipnya sederhana:
Siapa pun yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan, latar belakang, maupun status sosial.
Begitu pula dengan pihak SPBU. Jika seluruh proses pengisian telah dilakukan sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
REGULASI BBM SUBSIDI PERLU DIUJI DALAM KASUS INI
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada prinsipnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil karena distribusi dan penggunaan BBM tertentu diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta ketentuan pelaksana dan regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Namun, penerapan pasal pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada fakta, unsur pasal, alat bukti, dan hasil penyidikan, bukan semata-mata pemberitaan atau dugaan masyarakat.
Karena itu, aparat perlu memastikan apakah peristiwa yang terjadi memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk apabila terdapat dugaan pembelian tidak sesuai peruntukan, penimbunan, penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan kembali BBM yang bersubsidi.
POLRES MINAHASA DIMINTA TIDAK DIAM
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Minahasa.
Publik meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih luas.
Jika kendaraan tertentu memang rutin melakukan pengisian dalam jumlah besar, maka rekam transaksi seharusnya dapat menjadi pintu masuk penyelidikan.
Demikian pula dengan dugaan penggunaan BBM untuk kegiatan Galian C. Aparat perlu turun langsung memastikan lokasi, aktivitas, pemilik atau pengelola, legalitas pertambangan, serta sumber BBM yang digunakan.
Jangan sampai masyarakat kecil harus antre dan kesulitan mendapatkan Solar, sementara pihak tertentu justru diduga dapat mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial.
SPBU ROONG WAJIB MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Sorotan juga mengarah kepada pengelola SPBU Roong Tondano.
Jika dugaan pengisian berulang dan adanya perlakuan khusus tersebut tidak benar, pihak SPBU seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila memang terdapat transaksi dalam jumlah besar, masyarakat berhak mengetahui dasar dan mekanisme transaksi tersebut.
Transparansi menjadi penting agar dugaan permainan distribusi BBM subsidi tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
INVESTIGASI BELUM BERHENTI
Tim media akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut, termasuk mengenai:
asal Solar, pola pembelian, kendaraan yang digunakan, tempat penyimpanan, pihak penerima, dugaan penjualan kembali, hingga dugaan keterkaitannya dengan aktivitas Galian C.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis M.S. ataupun pihak SPBU sebagai pelaku tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun, dugaan yang muncul di lapangan juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, atau seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah?
Jawabannya harus diberikan melalui pemeriksaan dan pembuktian resmi, bukan sekadar bantahan ataupun pembiaran.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari M.S., pengelola SPBU Roong Tondano, serta jajaran Polres Minahasa terkait dugaan tersebut.
Redaksi
