September 7, 2026
IMG-20260723-WA0010

*FajarAktual.online Kamis, 23 Juli 2026

KUPANG – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran etik tiga anggota DPRD TTU.

Desakan itu disampaikan menyusul hasil pemeriksaan Tim Investigasi Kementerian Kesehatan, Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri, serta Tim Joint Investigasi Polda Nusa Tenggara Timur yang telah menyatakan terjadi peristiwa intimidasi terhadap dr. Icha pada 13 Juni 2024 di ruang IGD RSUD Kefamenanu (RS Loa).

“Fakta tersebut semakin mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan, melainkan telah menjadi objek pemeriksaan oleh berbagai institusi negara yang berwenang,” demikian pernyataan kuasa hukum Gabriel Pakaenoni yang diterima redaksi, Kamis (23/7/2026).

Saat masih hidup, dr. Icha juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU pada 22 Juni 2024 agar dugaan pelanggaran kode etik tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga 23 Juli 2026, Badan Kehormatan DPRD TTU belum juga menetapkan rekomendasi atas penanganan perkara tersebut. Keterlambatan ini dinilai telah melukai rasa keadilan keluarga korban, masyarakat TTU, serta tenaga kesehatan yang terdampak.

“Kami menilai penundaan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kesan bahwa Badan Kehormatan lebih mengutamakan kepentingan anggota DPRD yang dilaporkan daripada menjaga integritas, kehormatan, dan marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat,” tegas tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Victor Manbait SH, Adv. Donny Herta Tiluata SH, dan Adv. Arif Rachman SH.

Menurut kuasa hukum, DPRD merupakan lembaga yang dibangun atas dasar kepercayaan publik. Karena itu Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menegakkan kode etik secara objektif, tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kami mendesak Badan Kehormatan DPRD TTU untuk segera menyelesaikan proses pemeriksaan dan menetapkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan hendaknya didasarkan pada fakta, bukti, dan prinsip keadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian etik bagi seluruh pihak,” lanjut pernyataan tersebut.

Masyarakat Kabupaten TTU, disebut dalam rilis, berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara negara diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Penegakan etika, menurut kuasa hukum, tidak boleh tunduk pada kepentingan politik ataupun hubungan kolegial, melainkan harus berpihak pada kebenaran, keadilan, dan kepentingan publik.

Ana Funan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *