September 7, 2026
IMG-20260723-WA0005

Fajaraktual.online Kamis 23Juli 2026.

Tim Penyidik Gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil usai gelar perkara di Polda NTT pada Kamis (23/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryoni mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan,” ujar Sigit.

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan berkoordinasi dengan para ahli hingga menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Selama proses penyelidikan, tim gabungan bentukan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, dan lima orang ahli. Para ahli terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Dari 35 saksi, yang diperiksa antara lain keluarga almarhumah dr. Icha, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu dan RS Leona, pasien yang mengetahui dugaan intimidasi di IGD, dr. Tri Maharani yang dihubungi korban setelah peristiwa, lima anggota keluarga korban, Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua IDI TTU.

Empat orang yang dilaporkan yakni tiga anggota DPRD TTU: Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang ASN Dinas Peternakan Kabupaten TTU, drh. Maria Mathildis Sau.

Polda NTT mulai menyelidiki perkara ini setelah keluarga dr. Icha melapor pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Ditreskrimum, Dit PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, SH, Conny Herta Tiluata, SH, dan Arif Rachman yang mewakili ayah almarhumah Gabriel Pakaenoni, menekankan perkara ini diduga memenuhi unsur tindak pidana jabatan sebagaimana diatur Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut mereka, Bab XXX KUHP mengatur khusus tindak pidana yang dilakukan pejabat publik karena penyalahgunaannya merusak wibawa institusi dan kepercayaan masyarakat.

Pasal 530 KUHP mengatur tindak pidana paksaan dan penyiksaan oleh pejabat dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, untuk perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik maupun mental guna memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau atas dasar diskriminasi.

Ana Funan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *