Oktober 21, 2026
IMG-20261004-WA0078

Makassar, FajarAktualOnline.com — Dugaan persoalan administrasi dan disiplin kepegawaian yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menjadi perhatian. Oknum ASN berinisial C yang disebut bertugas di Kesbangpol Kota Makassar diduga menjalani perkawinan siri dengan seorang perempuan yang disebut berstatus PPPK pada salah satu perangkat daerah Pemkot Makassar.

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena terdapat informasi bahwa proses perkawinan maupun perceraian yang bersangkutan diduga belum sepenuhnya melalui prosedur administrasi kepegawaian sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang. Media tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan resmi dilakukan.

Pertanyaan Utama: Apakah Prosedur Kepegawaian Telah Dipenuhi?

Dalam ketentuan kepegawaian, ASN memiliki kewajiban menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dan kehormatan sebagai aparatur negara.

Khusus mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS, terdapat ketentuan khusus yang mengatur prosedur serta izin dari pejabat yang berwenang. Karena itu, apabila benar terdapat perkawinan kedua atau proses perceraian tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan, persoalan tersebut perlu diperiksa secara administratif oleh pejabat pembina kepegawaian.

Hal yang sama berlaku terhadap dugaan penggunaan dokumen, surat persetujuan, atau administrasi lainnya yang tidak sesuai prosedur. Keabsahan dokumen tersebut semestinya menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan verifikasi, bukan menjadi kesimpulan media.

Bukan Sekadar Persoalan Rumah Tangga

Sorotan publik dalam persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kehidupan pribadi seseorang. Apabila yang bersangkutan memang berstatus ASN, aspek yang perlu diperiksa adalah apakah tindakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap disiplin dan administrasi kepegawaian.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, terlebih apabila terdapat pihak keluarga yang mengaku mengalami kerugian atau belum memperoleh penyelesaian hak-haknya.

Karena itu, pemeriksaan secara objektif penting dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada semua pihak.

BKPSDMD dan Inspektorat Diminta Transparan

Sejumlah pihak meminta BKPSDMD Kota Makassar dan Inspektorat Kota Makassar melakukan verifikasi apabila memang terdapat laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan tersebut.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada beberapa hal, antara lain:

1. Apakah yang bersangkutan telah memperoleh izin sesuai ketentuan sebelum melakukan perkawinan yang dipersoalkan.
2. Apakah proses perceraian telah melalui prosedur administrasi kepegawaian yang berlaku.
3. Apakah terdapat dokumen atau surat persetujuan yang digunakan dalam proses tersebut dan apakah dokumen itu sah.
4. Apakah terdapat laporan atau pengaduan dari pihak keluarga yang telah masuk kepada instansi terkait.
5. Apakah terdapat konsekuensi disiplin kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang merugikan nama baik pihak tertentu.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penanganannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Keluarga Juga Perlu Mendapat Perhatian

Di sisi lain, apabila terdapat persoalan mengenai nafkah, hak istri, maupun hak anak, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.

Media tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam persoalan rumah tangga tersebut. Namun, apabila terdapat laporan resmi mengenai hak-hak keluarga yang belum diselesaikan, hal tersebut patut menjadi perhatian pihak terkait.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan perkawinan siri dan proses perceraian tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Chaidir, Suryana, Andi Nur Aminah, Kesbangpol Kota Makassar, Dinas Perdagangan Kota Makassar, BKPSDMD, maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial dan fungsi pers dalam meminta transparansi administrasi pemerintahan, bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.

 

M Yusuf 

korwil Indonesia timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *