Oktober 21, 2026
IMG-20261004-WA0020

Mobil Jaminan Toyota Avanza Hilang di Depan Rumah, Anto Pertanyakan Keberadaan Kendaraan

JENEPONTO — Fajaraktual.online

Sebuah mobil Toyota Avanza 1.3 G warna silver dengan nomor polisi DD 1755 LF dilaporkan hilang dari depan rumah Anto di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu, 4 Oktober 2026.

Menurut keterangan Anto, keberadaan mobil tersebut pertama kali diketahui hilang oleh istrinya, Sinar. Saat membuka pintu rumah, Sinar terkejut karena kendaraan yang sebelumnya berada di depan rumah sudah tidak terlihat.

“Yang pertama menyadari mobil itu hilang adalah istri saya, Sinar. Saat membuka pintu, dia langsung kaget karena mobil sudah tidak ada lagi di depan rumah,” ujar Anto mengutip keterangan istrinya.

Setelah mengetahui kendaraan tersebut hilang, Anto bersama istri dan keluarganya kemudian mendatangi rumah Hj. Sitaba di Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

Kedatangan Anto untuk memberitahukan bahwa kendaraan yang menjadi jaminan atas uang sebesar Rp40 juta tersebut telah hilang dari depan rumahnya.

Anto mengatakan, dalam pertemuan tersebut Hj. Sitaba mempertanyakan bagaimana kendaraan tersebut bisa hilang dari depan rumah.

“Bagaimana mobil itu bisa hilang di depan rumahmu, Anto?” demikian Anto mengutip pernyataan Hj. Sitaba.

Anto kemudian mempertanyakan kembali uang sebesar Rp40 juta yang sebelumnya diterimanya dari Hj. Sitaba dengan jaminan kendaraan Toyota Avanza tersebut.

Menurut Anto, Hj. Sitaba menyampaikan bahwa persoalan hilangnya kendaraan bukan menjadi tanggung jawabnya karena kendaraan tersebut hilang ketika berada di depan rumah Anto.

Anto juga menyebut Hj. Sitaba meminta agar kendaraan tersebut terlebih dahulu ditemukan dan berada kembali di rumahnya apabila uang yang telah diberikan Anto ingin dikembalikan.

Anto Mengaku Menelusuri Asal-Usul Kendaraan

Beberapa hari kemudian, Anto bersama keluarga berupaya mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut serta siapa yang mengambilnya.

Dalam penelusuran tersebut, Anto mengaku memperoleh informasi bahwa kendaraan Toyota Avanza tersebut sebelumnya merupakan milik M. Erwin Dg. Ngewa.

Anto kemudian berbincang dengan Dg. Ngewa untuk mengetahui asal-usul kendaraan tersebut. Dari keterangan yang diterimanya, kendaraan tersebut disebut pernah dirental atau disewakan kepada Dr. H. Alim Alwi, M.Kes.

Menurut keterangan Dg. Ngewa yang disampaikan kepada Anto, kendaraan tersebut telah dirental dan belum dikembalikan dalam waktu yang cukup lama. Dg. Ngewa kemudian mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib pada 6 Juni 2026.

Dg. Ngewa juga mengaku sempat melihat kendaraan miliknya berada di depan rumah Anto. Ia kemudian mengambil kendaraan tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada pihak berwajib bahwa kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang telah ditemukan.

Status Kendaraan dan Persoalan Uang Rp40 Juta

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Anto, rangkaian kepemilikan dan penguasaan kendaraan tersebut adalah sebagai berikut:

M. Erwin Dg. Ngewa disebut sebagai pemilik pertama kendaraan.

Kendaraan tersebut kemudian disebut pernah dirental atau disewakan kepada Dr. H. Alim Alwi, M.Kes.

Kendaraan selanjutnya berada dalam penguasaan Hj. Sitaba.

Menurut Anto, Hj. Sitaba kemudian menjadikan kendaraan tersebut sebagai jaminan kepada Anto atas uang sebesar Rp40 juta.

Kendaraan tersebut kemudian berada di depan rumah Anto sebelum akhirnya tidak ditemukan.

Anto mengaku dirinya merasa dirugikan karena uang sebesar Rp40 juta telah diserahkan dengan jaminan kendaraan tersebut, namun kendaraan yang menjadi jaminan kemudian diambil oleh pihak lain.

Anto berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status kepemilikan kendaraan, dasar penguasaan kendaraan, hubungan antara pihak yang merental, pihak yang menggadaikan, serta status uang Rp40 juta yang telah diserahkan sebagai jaminan.

Anto juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kaperwil Sul-Sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *