Makassar,Fajaraktual.online
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memindahkan 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi memperkuat keamanan sekaligus memastikan pembinaan narapidana berjalan sesuai tingkat risiko masing-masing.
Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menempatkan para narapidana pada satuan kerja dengan sistem pengamanan dan pola pembinaan yang lebih sesuai. Seluruh narapidana yang dipindahkan berasal dari kategori risiko tinggi dengan beragam perkara pidana.
Cegah Kejahatan dan Balap Liar Bhabinkamtibmas Buntusu Pasang Spanduk Ajakan Harkamtibmasoleh Redaksi Sulawesi Selatan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kakanwil Ditjenpas Sulsel), Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pemasyarakatan dan mencegah potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko menjadi salah satu langkah penting agar proses pembinaan dapat berjalan lebih maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Ketum Corak Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal Mining PT PRT Di blok Morombooleh Redaksi Sulawesi Selatan
Mulyadi juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berasal maupun dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dan profesionalisme seluruh petugas. Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dikendalikan dari dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas,” tegasnya.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar diterjunkan untuk mengawal seluruh rangkaian kegiatan hingga para narapidana tiba di lokasi tujuan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, mengatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” jelas Gumilar.
Ia menambahkan, penempatan warga binaan harus disesuaikan dengan hasil asesmen tingkat risiko agar proses pembinaan berjalan lebih efektif.
Reporter (LP . H. Nursalim. rola)
