September 7, 2026

Mamuju Tengah, Sulbar, fajaraktualonline.com — Dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Kondisi kawasan yang disebut warga berada di sekitar Desa Sanjango dan wilayah yang berbatasan dengan Lara, kini menjadi perhatian. Sejumlah warga mengaku melihat kawasan yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan kini tampak semakin terbuka, kering dan gundul.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas pembukaan kawasan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan atau belum. Mereka meminta pemerintah dan instansi terkait tidak hanya menerima informasi dari masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Kami hanya berharap kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tetap dijaga. Kalau kegiatan itu memiliki izin, kami berharap pemerintah bisa menjelaskan status dan dasar perizinannya. Kalau ternyata tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai aturan,” ungkap warga.

Masyarakat juga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pemerintah selama ini terus mendorong upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Warga meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat bersama instansi kehutanan terkait di tingkat kabupaten melakukan verifikasi terhadap status kawasan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Selain itu, masyarakat berharap Gakkum dan Polda Sulawesi Barat turut memberikan perhatian apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana kehutanan.
Minta Penegakan Hukum Sesuai Aturan
Warga tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan.

Namun, apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas pembukaan atau pengrusakan kawasan hutan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan hukum, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Salah satu dasar hukum yang dapat menjadi rujukan dalam pemeriksaan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan status kawasan, jenis kegiatan, bukti yang ditemukan, perizinan, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, tidak tepat apabila pihak tertentu langsung disebut sebagai pelaku sebelum adanya proses hukum.
Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapat kejelasan. Jika kegiatan tersebut legal dan memiliki izin, warga meminta pemerintah memberikan informasi secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kehutanan maupun aparat penegak hukum mengenai status kegiatan dan kawasan yang dimaksut.

 

kordinator 

Muh Yusuf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *