*Fajar Aktual* Kamis, 6 Agustus 2026_
KUPANG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta keterangan saksi ahli toksinologi, Dokter Tri Maharani, dalam penyidikan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (6/8/2026) mulai pukul 09.30 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Usai diperiksa, Dokter Tri Maharani mengatakan dirinya mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu terkait konsultasi yang dilakukan Dokter Icha pada 13 Juni 2026 mengenai penanganan pasien gigitan ular di IGD RSU Leona Kefamenanu.
“Kalau enggak salah, lebih dari 30 pertanyaan, antara 30 sampai 40 pertanyaan,” ujar Dokter Tri kepada wartawan di Ditreskrimum Polda NTT.
Ia menjelaskan, penyidik mendalami secara rinci kronologi konsultasi, termasuk kondisi pasien berinisial K, isi pembicaraan selama konsultasi, serta jawaban dan saran medis yang ia berikan kepada Dokter Icha. Percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara dirinya dan Dokter Icha juga diminta penyidik sebagai bukti.
Menurut Dokter Tri, tindakan medis yang dilakukan Dokter Icha terhadap pasien gigitan ular telah sesuai dengan standar penanganan yang berlaku. Penanganan itu mengacu pada Pedoman WHO Tahun 2016, Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Tata Laksana Hewan Berbisa, Tumbuhan dan Jamur Beracun Tahun 2023, serta Pedoman Keracunan Alami dan Nonalami Tahun 2025.
“Jadi, sebetulnya dari tiga pedoman itu sudah memenuhi syarat dan beliaunya sudah mengikuti saran yang saya berikan,” pungkas spesialis toksikologi ular berbisa satu-satunya di Indonesia itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan pemeriksaan terhadap Dokter Tri Maharani telah selesai. Ia menyebut penyidik mendalami komunikasi antara Dokter Icha dan Dokter Tri pada 13 Juni 2026 saat korban menghubungi ahli racun untuk berkonsultasi.
“Tadi kita telah selesai melaksanakan pemeriksaan saksi Dokter Tri Maharani yang mana pada tanggal 13 Juni 2026 korban Dr. Icha pada saat kejadian menelpon Dokter Tri terkait dengan sebagai ahli racun dan kita menggali pertanyaan terkait dengan kondisi dan apa-apa saja yang dibicarakan di telepon tersebut. Dan tadi sudah selesai melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kombes Ricardo menambahkan, penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli lainnya. Total ada lima ahli yang akan dimintai keterangan untuk mendudukkan perkara. Sejauh ini, 45 orang saksi telah diperiksa.
“Setelah nanti rampung semua, termasuk nanti kita akan menentukan uji lab juga. Tentu setelah saksi ahli selesai, juga dapat hasilnya kita rampungkan pemeriksaan semua dan nanti kita jadwalkan untuk gelar perkara. Surat kepada para saksi ahli sudah kita layangkan dan tinggal menyesuaikan waktu pemeriksaannya,” lanjutnya.
Terkait pemeriksaan kembali terhadap pihak terlapor berinisial TL, NT, VL, dan MMS, Kombes Ricardo menyatakan seluruh terlapor sebelumnya telah dimintai keterangan.
“Tentu setelah rampung semua, karena terlapor sudah kita ambil keterangan, nanti setelah rampung semua kita jadwalkan untuk gelar perkara. Dan, nanti kita akan lihat apakah perlu pendalaman lagi atau sudah cukup. Dan, nanti kita akan mengambil kepastian hukum seperti apa,” pungkasnya.
Red Ana Funan
