RESPON CEPAT CALL CENTER 110, PAMAPTA POLRES JENEPONTO REDAM KERIBUTAN DINI HARI
JENEPONTO — fajaraktual.online
Respons cepat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kembali diuji setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan keributan yang terjadi di Lingkungan Balang Toa, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 00.15 WITA. Mendapat informasi adanya keributan yang diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras, Pamapta II Polres Jeneponto bersama personel Piket Fungsi langsung bergerak menuju lokasi untuk mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih serius.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak mengambil langkah gegabah. Personel kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada warga yang terlibat maupun masyarakat sekitar.
Upaya tersebut dilakukan untuk meredam emosi sekaligus mencegah terjadinya aksi kekerasan, penganiayaan, maupun kerusakan fasilitas dan barang milik warga.
IPDA Mustari, S.H., yang memimpin kegiatan di lapangan, menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melaporkan gangguan keamanan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah konflik meluas.
“Begitu menerima laporan dari 110, kami langsung meluncur ke TKP. Dengan pendekatan humanis situasi dapat kami kendalikan. Kami imbau warga agar menghindari minuman keras karena dapat memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
DIDUGA DIPENGARUHI MIRAS, POLISI REDAM SITUASI
Dugaan keributan yang berkaitan dengan konsumsi minuman keras menjadi perhatian tersendiri aparat kepolisian. Pasalnya, konsumsi alkohol secara berlebihan dapat menjadi salah satu faktor pemicu seseorang kehilangan kontrol diri dan berujung pada perselisihan hingga tindak kekerasan.
Karena itu, polisi tidak hanya melakukan pengamanan setelah kejadian, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadikan minuman keras sebagai pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil pengecekan petugas di lokasi, tidak ditemukan korban jiwa maupun kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Personel kemudian memastikan situasi di Lingkungan Balang Toa kembali terkendali. Hingga kegiatan pengamanan selesai, kondisi wilayah dilaporkan aman dan kondusif.
CALL CENTER 110 JADI SALURAN CEPAT LAPOR GANGGUAN KAMTIBMAS
Respons cepat ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberadaan Call Center 110 sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan ketika terjadi gangguan keamanan.
Masyarakat diimbau tidak menunggu situasi semakin parah sebelum menghubungi kepolisian. Jika menemukan keributan, ancaman keamanan, tindak kekerasan, atau gangguan kamtibmas lainnya, warga dapat segera melapor agar personel kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai kondisi di lapangan.
Polres Jeneponto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Khususnya ketika terjadi perselisihan antarwarga, masyarakat diharapkan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang.
Langkah cepat Pamapta II bersama Piket Fungsi Polres Jeneponto dalam merespons laporan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan wilayah, terutama pada jam-jam rawan ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang.
Pesan kepolisian jelas: jangan biarkan keributan kecil berkembang menjadi tindak pidana. Segera laporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terukur.
Reporter firman
