September 7, 2026
Oplus_131072

Oplus_131072

JENEPONTO, Fajaraktualonline.com — Semangat pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto. Organisasi tersebut menyatakan tidak ingin pemberantasan tindak pidana korupsi berhenti sebatas pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus menyasar persoalan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., MH., menegaskan bahwa masyarakat harus berani mengambil bagian dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar tetap transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

LAKI bangkit dan maju berantas korupsi,” tegas Safri dalam pernyataan sikap organisasi, Kamis (27/8/2026).

Menurut Safri, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan data, fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dorong Perampasan Aset Hasil Korupsi

LAKI Jeneponto juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Safri berpandangan, penegakan hukum terhadap perkara korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana juga perlu menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami mendukung UU Perampasan Aset Koruptor,” ujar Safri.

Dorongan tersebut sekaligus menunjukkan perhatian LAKI terhadap upaya pemulihan kerugian negara. Dalam perkara korupsi, menurut pandangan organisasi tersebut, pengembalian aset yang terbukti berasal dari tindak pidana menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.

Minta UU Tipikor Diperkuat

Tak hanya soal aset, LAKI Jeneponto juga mendorong adanya penguatan atau revisi terhadap regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya menyangkut sanksi hukum.

Revisi UU Tipikor dengan sanksi hukum yang berat bagi pelaku korupsi,” menjadi salah satu poin sikap yang disampaikan LAKI Jeneponto.

Meski demikian, penerapan sanksi tetap harus berdasarkan proses hukum yang sah serta pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati dalam setiap penanganan perkara.

LAKI Ingin Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Safri menegaskan, organisasi masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah, bukan sekadar melakukan kritik.

Pengawasan, kata dia, harus diarahkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.

LAKI Jeneponto juga mengajak masyarakat agar tidak bersikap apatis ketika menemukan indikasi persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, menurut semangat yang disampaikan LAKI, perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

LAKI bersatu, Indonesia bersih dari korupsi. Berani, peduli, bertindak,” demikian seruan yang diusung DPC LAKI Kabupaten Jeneponto.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa LAKI Jeneponto ingin mengambil posisi aktif dalam mendorong budaya antikorupsi. Tantangannya kini adalah memastikan semangat tersebut berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, pembuktian, hak setiap pihak, serta prinsip transparansi dalam mengawal pemerintahan.

Dengan sikap tersebut, LAKI Jeneponto menyatakan akan terus mendorong agenda pemberantasan korupsi dan mendukung langkah penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Dg pudding keperwil 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *