Aktivitas Galian C Diduga Berpindah-pindah, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah dan ESDM
SULAWESI UTARA – Fajaraktual.online
Aktivitas pertambangan galian C yang diduga melibatkan Novri Pusung kembali menjadi sorotan warga. Kegiatan yang disebut berpindah-pindah lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, pengawasan pemerintah, serta langkah aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap dapat terus berlangsung dengan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
“Kalau memang kegiatan ini ilegal, sampai kapan masyarakat harus melihat aktivitas seperti ini? Kami juga mempertanyakan apakah pengawasan benar-benar berjalan. Sampai kapan kami bisa percaya kepada APH?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga bahkan menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah aktivitas yang diduga ilegal dibiarkan. Namun, dugaan adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
Minta Legalitas Dibuka Secara Transparan
Warga meminta Pemerintah Daerah dan instansi yang membidangi pertambangan dan energi segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas galian C.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah, persetujuan lingkungan, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan tata kelola lingkungan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Selain aspek pertambangan, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Pemerintah dan ESDM Diminta Turun Lapangan
Warga meminta pemerintah setempat bersama instansi teknis bidang energi dan sumber daya mineral tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung memeriksa kondisi lapangan.
Menurut warga, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengecek titik-titik yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan.
“Jangan sampai setelah lokasi diperiksa, aktivitas hanya pindah ke tempat lain. Kalau memang tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” kata warga.
Warga juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam menangani persoalan pertambangan. Penegakan hukum, menurut mereka, harus didasarkan pada bukti dan berlaku sama terhadap seluruh pelaku usaha.
APH Diminta Menjawab Keraguan Publik
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah dan penegakan hukum.
Jika aktivitas tersebut memiliki izin, warga meminta pemerintah menjelaskan dasar legalitasnya secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga berharap proses penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Novri Pusung dan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian.
Konfirmasi kepada Novri Pusung serta pihak pemerintah daerah, instansi pertambangan dan energi, dan APH terkait juga penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai status legalitas kegiatan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan instansi terkait: apakah aktivitas tersebut legal dan memiliki dasar perizinan, atau terdapat pelanggaran yang harus ditindak sesuai hukum?
Redaksi
