BOLMONG – Fajaraktual.online
Dugaan perambahan kawasan hutan kembali mencuat di Bolaang Mongondow Raya. Kali ini, aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan PT Sinar Mobagu Group (SMG) di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan perusahaan tersebut diduga menguasai sekitar 80 hektare kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dugaan itu memunculkan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polres Kotamobagu. Penyidik disebut mulai mengumpulkan data, meminta keterangan sejumlah pihak, serta menelusuri legalitas penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Selain dugaan perambahan kawasan hutan, aparat juga mendalami aktivitas pengerukan material yang diduga mengandung emas. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin sesuai ketentuan atau justru berlangsung di luar koridor hukum.
Apabila terbukti melanggar, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan pertambangan ilegal
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sinar Mobagu Group terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari perusahaan mengenai status perizinan maupun aktivitas yang menjadi sorotan. Berita Lokal
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk status kawasan, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran. ***
( redaksi)
