Tombatu – fajaraktual.online
Dugaan lemahnya pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prosedur pelayanan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tombatu.
Temuan tersebut diperoleh saat awak media melakukan pemantauan langsung pada Rabu, 29 Juli 2026. Sejak pagi hingga siang hari, aktivitas pengisian BBM berlangsung cukup ramai. Kendaraan roda dua maupun roda empat silih berganti memasuki area SPBU untuk melakukan pengisian.
Di tengah aktivitas tersebut, perhatian awak media tertuju pada beberapa kendaraan yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana lazimnya kendaraan yang beroperasi di jalan umum. Salah satunya adalah sebuah mobil KIA berwarna silver yang diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Selain itu, terlihat pula kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor tetap memasuki area pengisian dan diduga memperoleh pelayanan sebagaimana kendaraan lainnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan sistem pengawasan dan verifikasi identitas kendaraan oleh pihak pengelola SPBU. Dalam penyaluran BBM, khususnya yang berada di bawah pengawasan pemerintah, identifikasi kendaraan merupakan salah satu aspek penting untuk mendukung pengawasan distribusi dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Selama pemantauan, awak media juga memperoleh informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya penggunaan sejumlah kendaraan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen melalui dokumen, bukti yang memadai, maupun keterangan resmi dari instansi berwenang. Oleh karena itu, media ini tidak menyajikannya sebagai fakta.
Media ini juga menerima informasi yang mengaitkan dugaan aktivitas tersebut dengan seorang individu. Namun karena belum tersedia bukti yang cukup dan pihak yang disebut belum memberikan tanggapan, media tidak menyimpulkan adanya keterlibatan individu mana pun. Setiap dugaan tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat dan instansi yang berwenang.
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM benar terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi, praktik tersebut berpotensi merugikan kepentingan publik karena dapat mengganggu penyaluran BBM kepada masyarakat yang berhak serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sejumlah warga berharap pengawasan di SPBU diperketat. Mereka meminta agar setiap kendaraan yang melakukan pengisian diperiksa sesuai prosedur sehingga tidak muncul dugaan adanya kelonggaran yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Pengamat tata kelola distribusi energi menilai bahwa SPBU merupakan garda terdepan dalam menjaga tertibnya distribusi BBM. Karena itu, petugas di lapangan diharapkan menerapkan prosedur pelayanan secara konsisten tanpa membedakan kendaraan maupun pihak yang melakukan pengisian.
Masyarakat juga mendesak Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi langsung serta audit terhadap sistem pengawasan di SPBU tersebut. Pemeriksaan dinilai penting agar seluruh proses distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka untuk menghindari spekulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemantauan awak media. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau data pendukung dari pihak terkait, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
**
