September 7, 2026
IMG-20260722-WA0386

*Gugatan Rp4,2 Miliar PT CML Metro Medika vs Pemda TTU: 3 Pejabat Jadi Saksi di PN Kefamenanu*

Fajar Aktual.online Rabu 22 Juli 2026

KEFAMENANU – Pengadilan Negeri Kefamenanu menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan tagihan Rp4,2 miliar PT CML Metro Medika kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Sidang terbuka untuk umum tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Rabu (22/7/2026) mulai pukul 10.40 WITA hingga selesai. Tiga orang saksi dari pihak tergugat dihadirkan dalam persidangan ini. Mereka adalah Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, Mantan Kepala Dinas Kesehatan TTU Robert Tjeunfin, dan drg Edman Henukh.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim mendalami keterangan para saksi terkait proses pengadaan, mekanisme verifikasi tagihan, serta alasan belum dibayarnya klaim PT CML Metro Medika oleh Pemda TTU.

Beberapa pertanyaan hakim fokus pada prosedur administrasi keuangan daerah dan pembagian tanggung jawab antar instansi terkait tagihan di sektor kesehatan tersebut. Usai mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim menyatakan jadwal sidang lanjutan akan ditentukan dan disampaikan kepada seluruh pihak berperkara pada pemberitahuan berikutnya.

Perkara ini mendapat perhatian luas masyarakat TTU karena menyangkut kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada penyedia layanan kesehatan.

Ana Funan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *